Tampilkan postingan dengan label permasalahan sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permasalahan sosial. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Januari 2015

Nepotisme

Nama : Bagus Satrio Utomo
Kelas : 1KA38
NPM : 12114004
Tugas : Softskill Ilmu Sosial Dasar
Pengertian dan Sejarah NepotismeNepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.

  1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
  1. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
  1. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Nepotisme, Kroniisme, Dinasti

Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu". Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup- yang telah mengambil janji "chastity" , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung - memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan "dinasti" kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI[2]. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III[3]. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692[1]. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.

Nepotisme dalam KKN
Di Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun 1998.
Akibat – akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini adalah :
Dalam tinjauan moral dan hukum, korupsi dan segala variannya adalah praktik yang harus ditolak dalam politik yang sehat dan demokratis. Namun, secara sosiologis meluasnya korupsi membawa suatu akibat yang menguntungkan bagi tegaknya public good governance karena bersama dengan terungkapnya kasus korupsi-korupsi besar, tersingkap juga berbagai konspirasi politik dalam bentuk nepotisme yang pada giliran berikutnya melahirkan kroniisme.
Ada persamaan dan perbedaan di antara nepotisme dan kroniisme sebagai praktik dalam birokrasi. Dua praktik itu mempunyai kesamaan bahwa penempatan seseorang dalam birokrasi tidak didasarkan pada kompetensi teknis, tetapi pada faktor-faktor nonteknis. Bedanya, dalam nepotisme, posisi dalam birokrasi ditentukan oleh hubungan kekeluargaan dan kekerabatan, sedangkan dalam kroniisme posisi itu ditentukan oleh hubungan perkoncoan. Dinasti politik merupakan gejala nepotisme, yang dalam perkembangannya akan menciptakan kroniisme.
Dalam organisasi yang baik, nepotisme dianggap sebagai praktik yang menyimpang. Namun, mengapa menyimpang? Ada pertanyaan kritis menyangkut soal ini yang patut mendapat perhatian. Apa dasarnya bahwa kalau saya menjadi gubernur, saudara-saudara saya tidak boleh bekerja dalam kantor gubernur, sekalipun mereka terbukti sanggup? Kalau mereka sudah melewati semua tes seleksi dengan benar dan lulus tes tersebut, mengapa mereka tak boleh mendapat pekerjaan dan posisi yang mereka kehendaki? Melarang mereka bekerja dalam kantor gubernur hanya karena mereka adalah sanak dan kerabat gubernur, bukankah itu suatu diskriminasi? Selayaknya mereka diterima bekerja sampai terbukti bahwa hubungan kekeluargaannya dengan gubernur membuat mereka melakukan penyimpangan dalam tugas, atau tidak bekerja efektif sebagaimana dituntut oleh tugasnya.
Kiranya jelas bahwa argumen seperti itu didasarkan pada asas nondiskriminasi dan asas praduga tak bersalah. Kita tahu juga bahwa praduga tak bersalah adalah asas yang berlaku dalam pengadilan. Namun, birokrasi pemerintahan dan manajemen organisasi bukanlah pengadilan. Di sini yang perlu dilakukan adalah mencegah kemungkinan dan memperkecil kesempatan untuk melakukan penyimpangan. Dengan demikian, yang harus berlaku dalam organisasi dan manajemen bukanlah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, tetapi asas presumption of fallibility atau praduga tentang kemungkinan jatuhnya seseorang dalam kelemahan dan kesalahan karena ketiadaan kontrol. Seorang bos di kantor sebaiknya memercayai semua stafnya. Namun tak berarti lemari besi yang berisi uang kantor boleh dibiarkan tidak terkunci karena sangat besar kemungkinan uang itu menimbulkan godaan untuk diambil.
Rupanya ini juga pertimbangannya mengapa suami-istri tidak diperbolehkan bekerja dalam kantor bank yang sama karena diandaikan bahwa hubungan yang amat dekat antara suami dan istri akan mempersulit terjaganya kerahasiaan bank, yang dapat merugikan kepentingan nasabah serta merugikan reputasi dan kredibilitas bank tersebut. Kalau salah satu dari pasangan suami-istri itu ditolak oleh bank untuk bekerja di bank itu, walaupun yang bersangkutan sudah lulus tes seleksi dengan baik, kebijakan ini bukanlah suatu tindakan diskriminatif, tetapi tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran kerahasiaan bank, yang besar kemungkinan akan terjadi, kalau ada hubungan personal yang terlalu dekat di antara karyawan seperti antara suami dan istri. Dalam hal ini, kalau harus ditunggu dulu sampai ada bukti terjadinya pelanggaran kerahasiaan bank, maka situasinya sudah terlambat, dan baik bank maupun nasabah sudah telanjur dirugikan.
Selain itu, cukup terbukti dalam beberapa kasus di Indonesia bahwa hubungan yang terikat oleh faktor kekeluargaan cenderung menjadi tertutup dan eksklusif, terutama apabila para kerabat itu sudah terlibat dalam penyelewengan dan pelanggaran hukum. Ketertutupan itu mempersulit transparansi dan akuntabilitas. Juga menjadi penghambat bagi monitoring dan pengawasan. Akibatnya, penyelewengan dan pelanggaran hukum yang terjadi akan terus menumpuk dari waktu ke waktu, dan merugikan kepentingan publik secara akumulatif.

Memperlemah birokrasi
Contoh ini memperlihatkan bahwa asas presumption of innocence tidak selalu tepat diterapkan di luar pengadilan, seperti juga asas presumption of fallibility tidak akan dibenarkan diterapkan di pengadilan. Di sini kita bisa berkata bahwa kebijaksanaan tercapai kalau kita berpegang pada asas right principle in the right place atau asas yang benar harus diterapkan di tempat yang benar. Inilah pertimbangan utama bahwa nepotisme dianggap praktik yang merugikan birokrasi dan manajemen karena hadirnya terlalu banyak kaum kerabat dalam birokrasi akan memperlemah sifat birokrasi yang seharusnya impersonal. Kita tahu pemerintahan dan birokrasi pemerintahan adalah lembaga publik, yang harus bertanggung jawab atas kepentingan umum melalui kebijakan-kebijakan publik. Karena itu, sifat publik dari jabatan-jabatan pemerintahan perlu dijaga agar tidak dipersulit oleh hubungan-hubungan yang terlalu personal, yang menjadi ciri pemerintahan patrimonial zaman baheula.
Kroniisme juga kadang kala dibela dengan jalan pikiran yang sama. Argumennya, kalau kita memulai suatu usaha, lebih baik memulainya bersama orang-orang yang sudah kita kenal, atau dengan teman-teman yang sudah saling tahu, daripada langsung mengajak orang-orang yang baru saja dijumpai dalam wawancara untuk perekrutan staf. Orang-orang yang sudah dikenal dan teman-teman dekat lebih mudah diramalkan perilakunya, dapat diperkirakan reaksinya dalam menerima usul atau suatu rencana kerja.
Hal-hal ini lebih sulit kalau kita langsung bekerja dengan orang-orang baru karena belum ada pegangan tentang bagaimana mengantisipasi sikap mereka terhadap teguran, peringatan, atau disiplin kantor yang hendak diterapkan. Di sini kita berhadapan dengan tingkat ketidakpastian yang terlalu tinggi, yang akan menyulitkan proses pengambilan keputusan dan menghambat juga implementasi keputusan yang sudah diambil.
Sebaiknya diperjelas di sini bahwa sekelompok orang dengan semangat yang sama dan visi yang sama memang lebih mudah menjalankan suatu usaha bersama, seperti mendirikan koran atau majalah, membangun sekolah, perguruan tinggi, mengelola sebuah klub sepak bola yang profesional, atau membangun sebuah perusahaan bisnis. Dalam situasi semacam itu, orang-orang yang saling mengenal ini tidak dapat dinamakan kroni, tetapi rekan kerja yang kompak yang dipersatukan oleh suatu komitmen yang sama. Perbedaan di antara teamwork dengan kroniisme ialah bahwa yang pertama bekerja untuk kepentingan usaha bersama dengan SOP yang jelas, sedangkan yang kedua bekerja untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok orang dalam usaha bersama itu, berdasarkan favoritisme pemimpin kelompok. Kroniisme baru terjadi kalau segelintir orang dari mereka yang telah memulai usaha bersama mendapat dan menikmati keuntungan khusus yang tidak dibagikan kepada rekan-rekan lainnya. Dengan demikian, kroniisme selalu berdiri di atas suatu in-group yang menutup diri dari mereka yang tidak termasuk dalam kelompoknya, dan tidak memperjuangkan kepentingan bersama, tetapi membela suatu egoisme kelompok secara eksklusif.
Dalam politik, kroniisme seperti ini tidak saja menguasai sumber daya ekonomi, tetapi juga sumber daya politik yang berhubungan dengan akses kepada sumber daya ekonomi, dan cenderung berkembang menjadi suatu oligarki dalam pemerintahan. Memang, setiap oligarki selalu dapat berdalih bahwa meskipun kekuasaan ekonomi dan politik hanya ada pada beberapa orang, mereka tetap saja bekerja untuk kepentingan rakyat dan memperjuangkan kemajuan umum. Dalih seperti ini, seandainya pun benar terwujud dalam kenyataan (suatu yang hampir tak mungkin terjadi), secara prinsipiil tidak dapat diterima asas demokrasi. Karena rakyat tidak cukup hanya dijadikan obyek kebaikan dan kemurahan hati melalui kerja yang dilaksanakan ”untuk rakyat”. Prinsip demokrasi menetapkan bahwa rakyat adalah subyek kekuasaan politik dalam pemerintahan, malah subyek yang terpenting, dan hal ini harus diperlihatkan dalam pemerintahan ”dari rakyat” dan ”oleh rakyat” dan bukan saja dalam pemerintahan ”untuk rakyat”.
Dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia saat ini, dapat disaksikan bahwa asas ”dari rakyat” dan ”oleh rakyat” lebih sering disimulasikan dalam demokrasi prosedural melalui institusi-institusi politik, sementara pemerintahan ”untuk rakyat” cenderung diabaikan, khususnya melalui nepotisme dan kroniisme dalam politik.
Beberapa ahli hukum mengatakan bahwa kita sulit mengambil langkah-langkah untuk menentang praktik nepotisme saat ini karena belum ada undang-undang yang melarang praktik nepotisme. Pada hemat saya, keberatan semacam ini tidak mengimplikasikan bahwa nepotisme tidak bisa ditentang, tetapi justru menunjukkan belum lengkapnya sistem hukum kita.

Legislasi yang mempersulit
Pengalaman politik dalam masa pasca-Reformasi memberi beberapa contoh bahwa beberapa praktik yang tadinya dilakukan secara meluas, seperti pemberian hadiah besar-besaran kepada seorang atasan dalam birokrasi pada kesempatan tertentu (seperti pernikahan anaknya, atau hari raya), lebih banyak mudaratnya dari manfaatnya, karena tanpa sengaja hadiah-hadiah itu berfungsi sebagai gratifikasi yang membuat orang yang menerima tidak dapat bersikap correct dalam jabatannya. Sekarang ini hal itu sudah sulit dilakukan karena sudah ada UU yang melarang gratifikasi semacam itu. Nepotisme jelas merugikan kehidupan politik dan praktik demokrasi karena beberapa kecenderungan dalam wataknya. Sifat eksklusif nepotisme mempersulit terciptanya tata kelola yang baik (good governance) karena kelompok yang mempraktikkan nepotisme cenderung tertutup, serta tidak mudah dimonitor dan diawasi. Ketertutupan itu sendiri sudah bertentangan dengan prinsip equal opportunity atau kesempatan yang sama untuk melakukan partisipasi politik secara terbuka karena peran-peran tertentu dalam pemerintahan sudah diblokir untuk anggota in-group yang menikmati hak-hak istimewa.
Dengan tertutupnya partisipasi politik untuk sebagian warga negara yang tidak termasuk dalam blok nepotisme, baik birokrasi maupun politik Indonesia tidak akan mendapat tenaga-tenaga terbaik dalam menjalankan tugas karena mereka sudah tersingkir secara alamiah dari pola perekrutan yang berlangsung tertutup. Selain itu, nepotisme akan terus berusaha melestarikan vested interest kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan publik dan kemajuan umum. Kekayaan yang ekstrem dari sekelompok orang dan kemiskinan ekstrem dari banyak orang merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun dalam suatu negara yang beradab. Mungkin sudah saatnya perlu disusun legislasi yang akan mempersulit praktik nepotisme, kroniisme, dan dinasti politik dalam pemerintahan karena ini langkah pertama yang efektif menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat, yang menjadi alasan satu-satunya bahwa ada, mengapa harus ada, negara merdeka yang bernama Republik Indonesia.

Contoh kasus nepotisme
Kasus nepotisme di Provinsi Banten adalah yang paling menonjol. Gubernur Banten dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah. Haryani, ibu tiri Gubernur Banten, menjabat Wakil Bupati Pandeglang. Alrin Rachmi Diany, adik ipar Gubernur Banten, menjabat Walikota Tangerang Selatan. Ratu Tatu Chasanah, adik kandung Gubernur Banten, menjabat Wakil Bupati Serang. Tubagus Haerul Jaman, adik tiri Gubernur Banten, menjabat Walikota Serang. Ahmed Zaki Iskandar, anak mantan Bupati Tangerang, menjabat Bupati terpilih Tangerang. Maka Provinsi Banten seolah-olah sudah menjadi "milik keluarga," dan praktik politik semacam ini bisa dibilang sudah mengarah ke "politik dinasti" a'la kerajaan masa lampau. 
sumber :
http://indonesia.ucanews.com/2013/11/12/nepotisme-kroniisme-dinasti/
http://satrioarismunandar6.blogspot.com/2013/07/perilaku-korupsi-politik-dinasti-dan.html

Rabu, 19 November 2014

Rusaknya Fasilitas Umum



Nama : Bagus Satrio Utomo
Kelas : 1KA38
NPM : 12114004
Tugas : Softskill Ilmu Sosial Dasar
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Fasilitas umum merupakan suatu kebutuhan dasar dalam kehidupan bermasyarakat. Maka fasilitas umum harus selalu dijaga dan dibersihkan agar nyaman dan dapat dinikmati oleh masyarakat. Kita menyadari bahwa buruknya fasilitas umum merupakan salah satu masalah sosial di Indonesia yang tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, tetapi masih banyak kita temui beberapa bahkan banyak fasilitas dan pelayanan umum yang kotor dan rusak. Keluhan yang paling sering di disampaikan mengenai buruknya fasilitas umum tersebut adalah rendahnya kualitas pelayanan publik, rendahnya pengawasan dari Pemerintah, dan sistem pelayanan publik yang belum diatur secara jelas dan tegas. Maka dari itu, saya mengharapkan Pemerintah serta masyarakat lebih memperhatikan masalah ini, agar semua lapisan masyarakat dapat hidup lebih baik dengan fasilitas umum yang terjaga kebersihannya dan kerapihannya.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas dan berdasarkan fenomena ang ada, maka saya menetapkan perumusan masalah dalam bentuk pertanyaan yaitu :
a.      Apakah pengertian dan karakteristik buruknya fasilitas umum?
b.      Bagaimana penyebab dan proses terbentuknya rusaknya fasilitas umum?
c.      Apa masalah yang timbul akibat buruknya fasilitas umum?
d.      Bagaiman upaya untuk mengatasi buruknya fasilitas umum?

1.3  Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah tentang buruknya fasilitas umum adalah :
a.      Untuk mengetahui pengertian dan karakteristik buruknya fasilitas umum.
b.      Untuk mengetahui penyebab dan proses terbentuknya rusaknya fasilitas umum.
c.      Untuk mengetahui masalah yang timbul akibat buruknya fasilitas umum.
d.      Untuk mengetahui upaya untuk mengatasi buruknya fasilitas umum.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Fasilitas Umum
Pengertian fasilitas umum merupakan fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum atau bersama. Dikatakan "fasilitas umum" karena keberadaan wadah atau tempat ini bersifat mempermudah atau memperlancar kebutuhan bersama dari kelompok atau komunitas tertentu, misalnya di bidang keamanan, komunikasi, rekreasi, olahraga, pendidikan , kesehatan, administrasi publik, religius, sosial-budaya dll. jadi arti dari buruknya fasilitas umum adalah suatu fasilitas yang dibuat untuk masyarakat umum tetapi tidak dapat dijaga dengan baik sehingga menjadi kotor, rusak dan terbengkalai. 

2.2 Penyebab rusaknya fasilitas umum
Penyebab buruknya fasilitas umum, sangat erat kaitannya dengan pemerintah dan masyarakat. Disebabkan oleh masyarakat tidak bertanggung jawab yang telah merusak fasilitas umum, serta fasilitas umum yang sudah rapuh termakan usia yang tidak dijaga. Ini dikarenakan juga karena lemahnya pengawasan dari Pemerintah, disusul rendahnya tanggung jawab moral dan penyedia jasa. Inilah yang menyebabkan rusaknya fasilitas umum, yaitu Pemerintah serta Masyarakat sendiri.

Proses rusaknya fasilitas umum dimulai dengan adanya rasa tidak tanggung jawab dari lapisan masyarakat, baik oleh kalangan manapun. Pada proses perbaikan fasilitas, diperlukannya peran Pemerintah untuk mengatasinya, namun tak sedikit dari golongan tersebut yang hanya menganggap itu hanya masalah perkotaan kecil, mudah, dan tidak segera diatasi.

Banyak sarana transportasi seperti bus, kereta api, dan kapal sudah tua dan kotor. Demikian juga fasilitas-fasilitas sosial lainnya seperti telpon umum, WC umum, tempat hiburan dan rekreasi, dan sebagainya.
Fasilitas umum memang dipelihara dan dijaga oleh pemerintah. Meskipun demikian, masyarakat harus membantu merawat dan menjaga supaya tidak cepat rusak. Kalau ada fasilitas umum yang rusak, hendaknya segera melapor ke pihak berwenang.

2.3 Permasalahan dan contoh kerusakan fasilitas umum
Masalah yang timbul sebagian besar merupakan masalah yang sudah sering terjadi di Indonesia, dan masih saja susah untuk dihilangkan. Antara lain :
·      Kemacetan
 ·     Pemukiman kumuh  
·      Pemukiman penduduk 
·      Kecelakaan
·      Bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.
·      Dan lain-lain

Dikutip dari laman  harisahmad.com berikut adalah fakta kerusakan fasilitas umum yang berada di Jakarta antara lain :
1. Telepon umum

Selama tahun 2009, dari 7000 unit yang ada di jabodetabek sekitar 1.400 unit sudah dinyatakan tidak berfungsi atau rusak. Penyebab utama kerusakan yakni rendahnya kesadaran warga dalam  menjaga dan memelihara.

2. Toilet umum

Khusus untuk toilet di terminal, hanya 10 persen dari 23 terminal di wilayah kota jakarta yang sudah punya toilet yang tertata baik.(2009)

3. Halte Bus



Pada tahun 2009, sebanyak 1000 unit halte bus kondisinya sangat mengenaskan, karena sering di manfaatkan untuk berjualan, membuka lapak, atau dijadikan sarang berkumpulnya preman jalanan.

4. Jembatan penyebarangan Orang (JPO) 

Sejumlah jembatan penyebarangan di jakarta dalam kondisi tidak terawat. Seperti jembatan dukuh atas, disalah satu bagian tangga menuju jembatan ada lubang menganga. Jembatan yang menghubungkan pemukiman warga di kelurahan Kwitang dan kebon sirih, Jakarta Pusat, rusak dan parah.

5. Taman Kota 

Sekitar 50 persen taman di jakarta utara kini dalam kondisi tidak terawat dan rusak seperti taman di daerah volker, Tanjung priuk, dan taman Rawabadak Utara. Dari presentase tersebut 20 persen  taman rusak akibat aksi vandalisme.



2.4 Upaya Untuk Mengatasi Buruknya Fasilitas Umum 
Fasilitas umum memang harus dipelihara dan dijaga oleh pemerintah. Meskipun demikian, masyarakat harus membantu merawat dan menjaga supaya tidak cepat rusak. Kalau ada fasilitas umum yang rusak, hendaknya segera melapor ke pihak berwenang. Inilah beberapa upaya yang harus dilakukan oleh warga masyarakat, yaitu : 
·         Renovasi fasilitas umum 
·         Segera melapor ke pihak berwenang jika ada fasilitas umum yang rusak 
·         Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat 
·         Menjaga dan merawat fasilitas umum 
·         Adanya rasa kepedulian dari masyarakat 
·         Dan lain-lain


BAB III
KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan

Fasilitas umum atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Secara umum permasalahan yang sering terjadi karena buruknya fasilitas umum adalah Kemacetan, Pemukiman kumuh, Pemukiman penduduk, Kecelakaan, Bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, dan lain-lain. Cara mengatasinya adalah dengan renovasi fasilitas umum, meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat, menjaga dan merawat fasilitas umum, adanya rasa kepedulian dari masyarakat, dan lain-lain.

3.2 Saran 
Mengingat fasilitas umum di Indonesia masih sangat jauh dari yang diharapkan hendaknya perlu diadakan evaluasi terhadap kinerja aparatur birokrasi serta infratruktur dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat di tingkatkan. Diharapkan kepada pemimpin untuk melakukan pengrekrutan peagawai birokrasi untuk lebih professional karena, pegawai birokrasilah penyebab kurang berkualitasnya pelayanan yang diberikan. Untuk Meningkatkan pelayanan public di Indonesia tidak hanya diharapkan peran internal dari aparatur pemerintah tetapi harus adanya peran masyarakat. Di harapakan masyarakat lebih bekerja sama untuk mengawasi kinerja pegawai birokrasi serta melaporkan setiap adanya kejanggalan yang terjadi. Mudahan makalah ini bermanfaat dan menjadi pembelajaran untuk semua khususnya mahasiswa sabagai generasi penerus dalam memajukan Indonesia Kedepannya. 

3.3 Daftar Pustaka :
http://id.berita.yahoo.com/macet-jakarta-karena-buruknya-fasilitas-umum-20110304-001100-588.html
http://www.harisahmad.com/5-fakta-kerusakan-fasilitas-publik-di-jakarta/
http://www.hamzahsy.com/2011/11/buruknya-fasilitas-umum.html